KPK Dalami Perintah Haji Isam Korting Pajak Jhonlin Baratama

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 Oktober 2021
KPK Dalami Perintah Haji Isam Korting Pajak Jhonlin Baratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam kasus dugaan suap pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Lembaga antirasuah berjanji mendalami hal tersebut salah satunya melalui persidangan.

Hal itu disampaikan Plt Jubir KPK Ali Fikri merespons pengakuan mantan tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar dalam persidangan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

Dalam persidangan, Yulmanizar tak membantah jika "crazy rich" Kalimantan Selatan itu memerintah agar dirinya mengorting nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca Juga:

Haji Isam Disebut Perintahkan Korting Pajak Jhonlin Baratama

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (5/10).

Samsudin Andi Arsyad merupakan pemilik Jhonlin Group. Sementara PT Jhonlin Baratama merupakan salah satu perusahaan yang bernaung dalam Jhonlin Group.

Berbekal alat bukti dan para saksi, KPK akan mendalami lebih lanjut hal itu. Terlebih keterlibatan itu terkait dengan dugaan perbuatan rasuah terdakwa Angin dan Dadan.

"Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki," ujar Ali.

Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (kiri) di Gedung Merah Putih KPK. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (kiri) di Gedung Merah Putih KPK. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Dalam persidangan kemarin, Haji Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pegawai Ditjen Pajak Yusmanizar.

Baca Juga:

Sidang Suap Pajak, Hakim Dalami Sosok Bos Jhonlin Baratama Haji Isam

Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yusmanizar, Senin (4/10).

Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yusmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.

"Iya itu disampaikan oleh Pak Agus," jawab Yusmanizar. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Pajak, KPK Pertajam Bukti Keterlibatan Bank Panin hingga Jhonlin Baratama

#Kasus Suap Pajak #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan