KPK Dalami Peran Inneke Koesherawati Dalam Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 Juli 2018
KPK Dalami Peran Inneke Koesherawati Dalam Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
rtis Inneke Koesherawati saat mendampingi suaminya Fahmi Darmawansyah saat menjalani sidang korupsi Bakamla. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Inneke Koesherawati dalam kasus dugaan suap yang menjerat suaminya Fahmi Darmawansyah dan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen.

Fahmi narapidana kasus korupsi terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid terkait dengan fasilitas dan izin keluar penjara.

"Sejauh mana perannya (Inneke Koesherawati) dalam pemesanan mobil, nanti akan didalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/7) malam.

Menurut Febri, penyidik KPK bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang relevan dalam kasus dugaan suap di penjara khusus koruptor tersebut.

Saksi-saksi yang bakal diperiksa berasal dari unsur pegawai Lapas Sukamiskin maupun narapidana yang mengetahui kasus dugaan suap ini. Namun, Febri belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut bakal dilakukan pihaknya.

"Saksi-saksi yang relevan tentu kami panggil nanti. Baik dari unsur pejabat atau pegawai lapas, napi ataupun pihak lain yang terkait," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana.

Inneke

KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Narapidana kasus korupsi yang ingin mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin, harus merogok kocek sekitar Rp200 juta sampai Rp500 juta.

Dalam konferensi pers, Sabtu (21/7) malam, KPK menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre. (Pon)

#KPK #Inneke Koesherawaty
Bagikan
Bagikan