KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Urus DAK Lampung Tengah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Tahun 2017.
Lembaga antirasuh itu sudah memeriksa enam saksi untuk tersangka Azis dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung.
Baca Juga
KPK Dalami Keterlibatan Orang Dekat Azis Syamsuddin di Kasus DAK Lamteng
Enam saksi yang diperiksa, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo, mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman, PNS/Kasubbid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto, swasta/Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, dan ASN Lampung Tengah Indra Erlangga.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ dalam pengurusan pengajuan DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (8/11).
KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)
Baca Juga
Banggar Setujui DAK Lamteng, Orang Dekat Azis Syamsuddin Terima Fee Rp 2 Miliar