KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin di Kasus Tanjungbalai

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juni 2021
KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin di Kasus Tanjungbalai
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj/aa)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam dugaan memfasilitasi pertemuan antara mantan penyidik lembaga antirasuah, Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.

Pertemuan di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 itu diduga membahas penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.

Baca Juga

MKD Pastikan Bakal Netral Tangani Aduan Terhadap Azis Syamsuddin

Pendalaman mengenai hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai, kemarin.

"Tim Penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS (M. Syahrial)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Azis Syamsuddin. Foto: ANTARA

Ali menyatakan, keterangan Azis dalam pemeriksaan hari ini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor," ujar Ali.

Baca Juga

MKD Bawa Laporan Terkait Azis Syamsuddin ke Rapat Pleno

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Robin, Syahrial dan Advokat Maskur Huasain sebagai tersangka. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.

Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)

#Azis Syamsuddin #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan