KPK Dalami Harta Kekayaan Nurdin Abdullah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, Jumat (19/3).
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
"Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami tugas jabatan Nurdin selaku Gubernur Sulsel, dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR.
Selain itu, tim penyidik juga mendalami harta kekayaan Nurdin dan Edy selaku penyelenggara negara.
"Untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," ujar Ali.
Baca Juga:
Sementara terhadap Agung Sucipto, penyidik mendalami mengenai kegiatannya sebagai kontraktor di Sulsel.
“Sedangkan tersangka AS (Agung Sucipto) dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan,” ujar Ali. (Pon)
Baca Juga: