KPK Dalami Fee yang Diterima Juliari dari PT Tigapilar Agro Utama
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ardian Iskandar Maddanatja, tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Selasa (12/1).
Ardian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Dalam kasus ini, Ardian merupakan penyuap Juliari.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami proses pengadaan bansos yang dikerjakan perusahaan milik Ardian yakni PT Tigapilar Agro Utama.
"Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka JPB," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/1).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga
Penyuap Eks Mensos Juliari Janji Bakal Buka-bukaan di Sidang Kasus Bansos