KPK Dalami Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Suap Bakamla

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 Maret 2018
KPK Dalami Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Suap Bakamla
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

KPK dalam kasus ini baru menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka. Fayakhun ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I.

"Tentu kami akan telusuri pihak-pihak DPR, pihak-pihak swasta atau pun pihak lain yang memiliki pengetahuan terkait dengan proses penganggaran proyek Bakamla," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

Menurut Febri, penyidik akan menelusuri keterlibatan pihak lain dengan memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses penganggaran proyek di Bakamla. Namun, dia belum mengetahui nama-nama yang masuk daftar saksi dalam kasus ini.

"Kalau nama-nama saksinya, saya sendiri belum mendapatkan nama secara lengkap ya, siapa saja saksi yang (akan) diperiksa untuk kasus Bakamla ini yang dari DPR," tuturnya.

Febri menjawab diplomatis saat disinggung apakah KPK bakal memanggil mantan Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Menurut dia, jika pihaknya membutuhkan keterangan seseorang saksi, maka penyidik KPK bakal memanggilnya untuk diperiksa.

"Tapi dasarnya proses hukum itu berjalan dalam koridornya tersendiri dengan alat uji tersendiri. Jadi sepanjang dibutuhkan maka kami akan lakukan proses pemeriksaan," ungkapnya.

Dugaan peran calon Gubernur Jawa Barat ini mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Saat itu, ketika Fayakhun dihadirkan sebagai saksi menyebut Hasanuddin mengenalkan dirinya kepada Ali Fahmi, mantan Staf Ahli Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo. Ali Fahmi yang juga politikus PDIP disebut berperan membantu pengurusan anggaran Bakamla di DPR.

Dalam kasus suap ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan Rp 12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$ 300 ribu. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Suap Bakamla, KPK Periksa Kabagset Komisi I DPR

#Bakamla #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan