MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang suap oleh pihak PT. Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Tbk kepada tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji.
KPK menduga pemberian uang itu terkait penurunan nilai pajak Bank Panin pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dugaan pemberian uang itu didalami KPK saat memeriksa lima pegawai Bank Panin pada Selasa (8/6).
Baca Juga
Kasus Pajak, KPK Periksa Chief Of Finance Officer Bank Panin
Mereka yakni, Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer, Merlina Gunawan; Kepala Bagian Financial Accounting, Hadi Darna; dan tiga Staf bagian pajak Bank Panin Edryoko Dwi Hardono, Hendi, dan Tikoriaman
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan perpajakan pada PT Bank Pan Indonesia, Tbk dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada Tsk APA dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan 6 orang tersangka. Diantaranya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani.
Sementara empat orang lainnya ialah konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus pajak. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
Selanjutnya, Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) dan Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
Baca Juga
Periksa Petinggi Bank Panin, KPK Sita Barbuk Kasus Suap Pajak
KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Diantaranya, mereka diduga menerima uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.
Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019. (Pon)