KPK Dalami Aliran Duit Suap Eks Penyidik Robin Lewat Aliza Gunado
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal penerimaan uang oleh mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Hal itu didalami melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama Aliza Gunado dan ibu rumah tangga bernama Gita Varera pada Kamis (17/6).
Baca Juga:
Sidang Etik Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Robin, Maskur, dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP dan tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (18/6).
Sedianya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lain pada hari yang sama. Namun, kelima saksi tersebut tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Saksi Anang Sugiantoko selaku swasta dan Yuri Novica selaku karyawan swasta tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.
Baca Juga:
Saksi Angga Yudhistira (Karyawan Swasta Eden Farm) tidak hadir karena sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Sementara saksi Maully Tiansya (swasta) dan Ninda Tri Astuti (ibu rumah tangga) tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. Terhadap keduanya, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya. (Pon)