MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang suap izin ekspor benih lobster atau benur ke perusahaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Ketua Bidang Pemuda DPP Partai Gerindra Ikhwan Amirudin dalam kasua dugaan suap izin ekspor benur pada Kamis (26/2) kemarin.
"Didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak diantaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, (26/2).
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Menteri Edhy Prabowo
KPK juga tengah mendalami aliran uang dari para eksportir benur yang diduga digunakan Edhy Prabowo untuk membangun rumah pribadinya. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Noer Syamsi Zakaria, pada Rabu (24/2).
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian material untuk pembangunan rumah Tsk EP yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/2).
KPK sebelumnya menyatakan, membuka peluang untuk menjerat Edhy Prabowo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk mengusut dugaan TPPU itu, tim penyidik saat ini tengah mendalami aliran duit yang mengalir ke sejumlah pihak dari suap izin ekspor benur. Salah satu yang didalami tim penyidik yakni bukti keterlibatan istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
Iis yang merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu diduga ikut menikmati aliran duit haram dari suap ekspor benur. Aliran duit dari suap benur yang diterima Iis sedang didalami tim penyidik melalui keterangan para saksi.
Baca Juga:
Menteri Edhy Tersangka Suap, Luhut Pimpin KKP
Pada Rabu (27/1), tim penyidik telah memeriksa salah seorang tenaga ahli Iis di DPR, Alayk Mubarrok. Dia diduga mengetahui adanya aliran duit yang diterima Edhy dari eksportir benur. Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy kepada Iis.
Iis Rosita diketahui sempat diamankan bersama sang suami dan sejumlah pihak lain saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) lalu. Saat itu, Iis yang baru tiba dari Hawaii, Amerika Serikat, sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Namun, Iis dilepaskan dan berstatus sebagai saksi. (Pon)