KPK Dalami Aliran Duit Rp 600 Juta untuk Wahyu Setiawan Lewat Pegawai Bank Mandiri

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 03 Maret 2020
KPK Dalami Aliran Duit Rp 600 Juta untuk Wahyu Setiawan Lewat Pegawai Bank Mandiri
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan kembalikan uang hasil suap kepada KPK (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Patrisius Hitong dan Irmawaty, Teller dan Kepala Teller Bank Mandiri cabang Manokwari, Papua Barat dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaa ini penyidik mendalami adanya transaksi keuangan mencapai Rp 600 juta yang ditujukan untuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca Juga

Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Punya Celah Lolos Lewat Praperadilan

"Penyidik mendalami keterangan para saksi dimana diduga adanya transaksi perbankan di Bank Mandiri Cabang Manokwari Papua Barat yang aliran uangnya ditujukan kepada tersangka WS," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3) malam.

Ali menjelaskan, selain uang tunai Rp 400 juta, saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini, tim penindakan KPK juga menyita buku rekening yang di dalamnya terdapat transaksi Rp 600 juta yang berasal dari Papua Barat.

Wahyu Setiawan kembalikan uang suap kepada KPK
Wahyu Setiawan kembalikan uang suap sebesar Rp154 juta kepada KPK (Foto: antaranews)

Uang tersebut diduga diterima Wahyu dari pihak KPU Papua Barat. Tim penyidik pada Rabu (12/2) lalu memeriksa Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM Thamrin Payapo untuk mendalami aliran uang tersebut.

"Kami pernah periksa saksi dari Sekretaris KPU Papua Barat untuk terkait apa sih uang ini dugaan penerimaannya. Kemudian dari dalamnya kita juga periksa dua orang untuk mengonfirmasi betul bahwa ada uang masuk ke rekening yang itu diduga untuk tersangka WSE walaupun rekening bukan atas nama WSE," ujar Ali.

Dalam perkara ini KPK menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Baca Juga

Diksi "Siap Mainkan" Bukti Kejahatan Korupsi Wahyu Setiawan Dilakukan Terencana

Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta. Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini. Meski telah dibantu oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, KPK hingga kini belum juga mampu membekuk Harun. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan