MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, Selasa (7/12).
Kedua saksi tersebut yakni, Inspektur Daerah Tabanan I Gede Urip Gunawan, dan pegawai negeri sipil (PNS) perimbangan keuangan di Kementerian Keuangan Riva Setiara.
Baca Juga
KPK Cecar Mantan Bupati Tabanan Terkait Persetujuan Pengurusan DID
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang yang mengalir ke sejumlah pihak terkait perkara ini.
"Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Ali enggan memerinci lebih lanjut barang bukti yang dikonfirmasi kepada dua saksi tersebut. Keterangan kedua saksi tersebut sekaligus untuk melengkapi berkas tersangka kasus ini.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali menjawab normatif soal informasi penetapan tersangka tersebut.
"Kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
KPK Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Jika tak Temui Unsur Pidana