Kasus Korupsi

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Waterfront City Lewat GM Waskita Beton Precast

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 07 November 2019
 KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Waterfront City Lewat GM Waskita Beton Precast
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa General Manager Pengembangan Korporasi PT Waskita Beton Precast (anak perusahaan PT Waskita Karya), Sanusi Hasyim, Kamis (7/11).

Sanusi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan.

Baca Juga:

Antasari Azhar Sulit Jadi Dewan Pengawas KPK Gara-Gara Hal Ini

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan‎ Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

KPK dalami kasus korupsi bina marga Kabupaten Kampar
KPK dalami kasus korupsi Dinas Marga Kabupaten Kampar (Foto: kpk.go.id)

Selain Sanusi, soal aliran dana ini juga didalami tim penyidik dengan memeriksa Engineer PT Risen Engginering Consultant Yulius, dan karyawan swasta Lilik Sugijono. Selain soal aliran dana, tim penyidik juga mencecar pada saksi mengenai proyek Waterfront City.

"Penyidik mendalami aliran dana terkait perkara tersebut. Para saksi juga diperiksa untuk mendalami keterangan mengenai pembangunan proyek jembatan Kampar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,.Kamis (7/11).

Febri menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk melengkapi kebutuhan audit investigasi kerugian keuangan negara oleh BPKP. Penyidik juga mengonfirmasi para saksi pemberian dukungan perusahaan tempatnya bekerja ke perusahaan pelaksana proyek, yakni PT Wijaya Karya.

"Saksi juga dimintai keteragan mengenai keikutsertaan perusahaan tempatnya bekerja dalam lelang proyek, ada tidaknya intervensi dari perusahaan dalam pembuatan RAB," ujar Febri.

Baca Juga:

WP KPK: Buzzer Ingin Bunuh Karakter Novel dengan Narasi Kasus Teror Rekayasa

Diketahui, KPK menetapkan Adnan bersama I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar.(Pon)

Baca Juga:

Laporkan Novel ke Polda Metro, KPK Sebut Politikus PDIP Tak Manusiawi

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan