KPK Cokok Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 11 November 2021
KPK Cokok Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sekaligus menetapkan tersangka baru dalam kasus suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Satu tersangka pajak pengembangan Angin (Prayitno) dkk ditangkap di Sulsel (Sulawesi Selatan)," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (11/11).

Baca Juga

Periksa Kepala KPP Pratama Bantaeng, KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno

Namun, Ali enggan menjelaskan lebih jauh identitas dan detail kronologi penangkapan. Dia hanya memastikan pegawai Ditjen Pajak Sulsel itu ditangkap lantaran dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus pajak..

Menurut Ali, tersangka baru kasus suap yang baru itu saat ini sedang dalam perjalanan dari Sumsel ke kantor KPK di Jakarta. "

Diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," tegas pejabat KPK berlatar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Angin dan Dadan tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017.

Baca Juga:

KPK Periksa Pegawai Gunung Madu Plantations Terkait Kasus Suap Pajak

Mereka menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Saat ini, keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pejabat Kementerian di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau setara Rp 42 miliar. (Pon)

Baca Juga

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ajukan Praperadilan Lawan KPK

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan