KPK Cekal Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Desember 2020
KPK Cekal Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri
Iis Rosita Dewi, istri Menteri KKP, Edhy Prabowo. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi, untuk bepergian ke luar negeri.

Iis Rosita Dewi merupakan istri Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif, Edhy Prabowo yang telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi ekspor benih lobster.

Baca Juga

Penangkapan Menteri Edhy Prabowo Panaskan Peta Politik di Pemerintahan

Selain Iis, KPK mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Yakni, Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Deden Deni P, Pengendali PT PLI, Dipo Tjahjo P, dan pihak swasta, Neto Herawati.

Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020. Keempatnya dicekal berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang sedang disidik lembaga antirasuah.

"Terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama tersangka EP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/12).

KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Menteri Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco)
Menteri Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco)

Keempat saksi tersebut dicegah ke luar negeri karena keterangannya dianggap sangat dibutuhkan oleh penyidik. Sehingga, ketika penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempatnya, maka para saksi tersebut sedang tidak berada di luar negeri.

Baca Juga

Edhy Prabowo Diduga Beli Sepeda Mewah di Luar Negeri Pakai Duit Suap Benur

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi, istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi, istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Screenshot via instagram @iisedhyprabowo

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Knu)

Baca Juga

KPK Janji Sampaikan Modus Dugaan Korupsi Menteri Edhy Prabowo

#Edhy Prabowo #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Bagikan