MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung Ema Sumarna untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan CCTV yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Baca Juga
“Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5).

KPK mengajukan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak Mei 2023. Pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga
Pemkot Bandung Resmi Dipimpin Ema Sumarna Setelah OTT Yana Mulyana
Ali menuturkan, upaya pencegahan terhadap Ema Sumarna dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan.
“Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” ujarnya.
Sebab, kata Ali, KPK menduga Ema Sumarna memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat Yana Mulyana dan kawan-kawan.
“Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga