MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yakni, istri Rafael, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
Baca Juga
KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Selama 40 Hari
Tak hanya keluarga Rafael, KPK juga mencegah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk bepergian ke luar negeri.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT (Rafael)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Pengajuan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham ini berlaku untuk 6 bulan ke depan, sampai dengan September 2023.
"Sesuai kebutuhan, tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," ujar Ali.
Baca Juga
KPK Sita Rp 32,2 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Diketahui KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1. (Pon)
Baca Juga
Hal yang Didalami KPK dalam Pemeriksaan Perdana Rafael Alun Trisambodo