KPK Cegah Imam Nahrawi Pergi ke Luar Negeri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 September 2019
KPK Cegah Imam Nahrawi Pergi ke Luar Negeri
KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka suap dana hibah KONI (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan setelah Imam dijadikan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Selain Imam Nahrawi, lembaga antirasuah juga mencegah asisten pribadinya Miftahul Ulum untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:

Dana Hibah KONI Jerat Imam Nahrawi, Ini Komentar Ketua BPK

"Jadi KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk 2 orang dalam kasus dugaan suap terkait dengan hibah Koni. sebagaimana sudah diumumkan kemarin jadi pelarangan ke luar negerinya sudah kami lakukan sejak akhir Agustus 2019 ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/9). malam.

Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan Imam diperlukan, dirinya tidak sedang berada di luar negeri.

Selain itu, Febri kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan dalam menjadikan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

"Penyidikan untuk tersangka IMR tersebut Menpora dan asisten Menpora itu sudah dilakukan sejak tanggal 28 Agustus 2019, dan dalam hitungan hari karena memang kewajiban undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi harus diinformasikan pada tersangka maka surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu sudah kami beritahukan sebenarnya Setidaknya di awal September ya awal September 2019 ini pada tersangka," bebernya.

KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka kasus dana hibah KONI
KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka kasus dana hibah KONI (MP/Ponco Sulaksono)

Dengan demikian, Febri menegaskan tidak benar informasi yang mengatakan jika politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru mengetahui dirinya dijadikan tersangka saat diumumkan KPK pada Rabu (18/9) kemarin.

"Karena sebelumnya kami sudah berikan informasi terkait dengan penanganan perkara ini pada yang bersangkutan pada para tersangka bahkan untuk tersangka asisten Menpora kami sudah periksa dan melakukan penahanan lebih lanjut," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Ulum Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi.

Menpora melalui Ulum diduga menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga diduga penerimaan senilai Rp 26,5 miliar.

Baca Juga:

Begini Tanggapan Roy Suryo Melihat Kasus yang Menimpa Imam Nahrawi

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. Selain itu uang tersebut diduga terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi sebagai Menpora.

Penetapan tersangka Imam dan Ulum ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat ‎lima terdangka. Mereka yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora. (Pon)

#Imam Nahrawi #KPK #Dana Hibah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan