MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi, penyidik lembaga antirasuah juga mencegah menantunya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus
"KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap tiga orang tersangka NHD, RHE dan HS," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12).
Pencegahan ke luar negeri terhadap Nurhadi, Rezky dan Hiendra berlaku selama enam bulan sejak 12 Desember 2019. Dengan demikian, mereka dipastikan tak dapat melancong ke luar negeri setidaknya hingga Mei 2020.

Di samping itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada ketiganya sebagai pemenuhan hak para tersangka.
Sejalan dengan itu, penyidik pun sudah menggeledah rumah tersangka Hiendra di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait dengan perkara.
Penyidik juga telah memeriksa 9 orang saksi dari unsur direktur utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank.
"KPK sangat berharap, selain agar perkara ini tugas dalam proses hukum, agar perkara ini juga menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktek mafia hukum ke depan, yaitu oknum-oknum yang diduga memperjual belikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri," ungkap Saut.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Nurhadi Terkait Pengurusan Perkara Lippo Group
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Komputer Madrasah