KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 Juli 2022
KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan tersebut dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Karen dicegah selama enam bulan sejak Juni 2022.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh, Rabu (13/7).

Baca Juga:

KPK Nyatakan Keputusan Dewas Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Sudah Tepat

Meski begitu, belum diketahui berkaitan dengan kasus apa Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum bersedia membeberkan hal tersebut.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara (MP/Ponco Sulaksono)

KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Ketua KPK sudah Pegang Bukti Dugaaan Gratifikasi Lili, meski Sidang Etik Gugur

Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT. PLN Nurpamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.

Selain keduanya, tim penyidik juga turut memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina 2010 - 2013 Evita Herawati Legowo serta Dosen IPB Anny Ratnawati. (Pon)

Baca Juga:

KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Maming

#Breaking #KPK #Kasus Korupsi #Pertamina
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan