KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan tersebut dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Karen dicegah selama enam bulan sejak Juni 2022.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh, Rabu (13/7).

Baca Juga:

KPK Nyatakan Keputusan Dewas Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Sudah Tepat

Meski begitu, belum diketahui berkaitan dengan kasus apa Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum bersedia membeberkan hal tersebut.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara (MP/Ponco Sulaksono)

KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Ketua KPK sudah Pegang Bukti Dugaaan Gratifikasi Lili, meski Sidang Etik Gugur

Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT. PLN Nurpamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.

Selain keduanya, tim penyidik juga turut memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina 2010 - 2013 Evita Herawati Legowo serta Dosen IPB Anny Ratnawati. (Pon)

Baca Juga:

KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Maming

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pemerintah Harus Pastikan Ketersediaan Fasilitas Cuci Darah di RS Kabupaten/Kota
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Ketersediaan Fasilitas Cuci Darah di RS Kabupaten/Kota

ketersediaan prasarana kesehatan juga tak kalah penting untuk memastikan penanganan lebih cepat dan tepat.

Diduga Sindir Puan, AHY: Demokrat Tidak Boleh Pura-pura Menangis
Indonesia
Diduga Sindir Puan, AHY: Demokrat Tidak Boleh Pura-pura Menangis

"Demokrat tidak boleh menangis. Demokrat tidak boleh pura-pura menangis. Yang menangis rakyat, ini bukan rekayasa. Ini kita temui setiap saat," ujar AHY

KIPP Soroti Komisioner Bawaslu Diduga Rangkap Jabatan
Indonesia
KIPP Soroti Komisioner Bawaslu Diduga Rangkap Jabatan

Direktur Monitoring Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Uthe Pelu menyatakan, penyelenggara pemilu dalam melakukan kerjanya perlu taat terhadap UU Nomor 7 tahun 2017.

Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru
Indonesia
Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru

Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan konvoi di jalanan saat perayaan Tahun Baru 2023.

Kanada Sita Rp 4,59 Triliun Aset dan Transaksi Libatkan Orang Rusia
Dunia
Kanada Sita Rp 4,59 Triliun Aset dan Transaksi Libatkan Orang Rusia

Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari, Kanada telah memberlakukan sanksi terhadap lebih dari 1.000 individu dan entitas dari dan di Rusia, Ukraina, dan Belarusia.

Rapat Bersama Komisi III, Mahfud MD Singgung 'Markus' di DPR
Indonesia
Rapat Bersama Komisi III, Mahfud MD Singgung 'Markus' di DPR

Pansus akan dibentuk jika penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak menemukan titik terang atas transaksi mencurigakan tersebut.

Kasus Perintangan Penyidikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Seret Seorang Artis
Indonesia
Kasus Perintangan Penyidikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Seret Seorang Artis

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis penyanyi Nindy Ayunda.

KSAD Dudung Sebut Effendi Simbolon Injak-injak Harga Diri TNI
Indonesia
KSAD Dudung Sebut Effendi Simbolon Injak-injak Harga Diri TNI

Dudung menegaskan bahwa kehormatan dan harga diri TNI AD telah diinjak-injak oleh Effendi Simbolon.

Yusril Sebut Putusan PN JakPus Tunda Pemilu Berlaku Jika Disetujui Pengadilan Tinggi
Indonesia
Yusril Sebut Putusan PN JakPus Tunda Pemilu Berlaku Jika Disetujui Pengadilan Tinggi

Pemerintah diminta tidak ikut campur urusan pengadilan tinggi terhadap perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dinkes DKI Duga Pasien Suspek Bukan Gagal Ginjal Akut, Mengarah Long COVID
Indonesia
Dinkes DKI Duga Pasien Suspek Bukan Gagal Ginjal Akut, Mengarah Long COVID

Anak usia 10 tahun asal Jakarta yang dikabarkan tersuspek kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), ternyata tidak benar. Bocah tersebut ternyata mengalami gejala mengarah pada kondisi long covid.