KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Baca Juga
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK
"Maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," kaata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Berdasarkan informasi kelima orang itu yakni, Yulce Wenda, istri Lukas Enembe, Lusi Kusuma Dewi, Ibu RT, Dommy Yamamoto, swasta, Jimmy Yamamoto, swasta Gibbrael Isaak, Direktur PT Rio De Gabriello/Round de Globe.
Kelimanya dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan. Upaya pencegahan dilakukan karena mereka diduga mengetahui kasus ini, sehingga penyidik dapat lebih mudah melakukan pemeriksaan.
"Salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
Baca Juga
KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lukas menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Orang nomor satu di bumi Cendrawasih itu juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh