KPK Cegah 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM ke Luar Negeri

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 31 Maret 2023
KPK Cegah 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM ke Luar Negeri
Ilustrasi - Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke luar negeri.

Pencekalan mereka dikonfirmasi oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh.

Baca Juga

KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Terkait Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Nur Saleh.

Berdasarkan informasi, sepuluh tersangka tersebut yakni Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.

Selanjutnya Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.

Baca Juga

KPK Amankan Surat Perintah Pembayaran Tunjangan Kinerja dari Kementerian ESDM

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya Kantor Ditjen Minerba; Kantor Kementerian ESDM, Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp 1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.

"Segera dilakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu. (Pon)

Baca Juga

Modus Dugaan Korupsi Dana Tukin ESDM Bisa Terjadi di Lembaga Lain

#Kementerian ESDM #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan