KPK Cecar Romahurmuziy Soal Uang Rp1,4 Miliar di Rumah Bendum PPP

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Agustus 2018
KPK Cecar Romahurmuziy Soal Uang Rp1,4 Miliar di Rumah Bendum PPP

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair (kedua kiri), Ketua Majelis Pakar PPP Lukman Hakim Saifuddin (kiri), dan Ketum PPP Romahurmuziy (keempat kiri). (ANTA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M. Romahurmuziy atau yang biasa disapa Romy ini selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada awak media, Romy mengaku dicecar soal penyitaan uang sebesar Rp 1,4 miliar yang ditemukan dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

"Ya, ditanya soal penyitaan uang disalah satu rumah fungsionaris PPP, dan saya memang tidak tahu, karena yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," kata Romy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy. (ANTARA FOTO/Jafkhairi)

Romy diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo dalam dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun 2018.

Selain dicecar soal uang Rp 1,4 miliar, Romy juga mengaku dimintai keterangan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepengurusan di partai berlambang Kabah tersebut.

"Tentu ini ditanyakan, karena ada fungsionaris PPP (Wabendum PPP) yang sebelumnya juga sudah diperiksa, sehingga saya ditanya tentang tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan," tandas Romy.

KPK memang tengah mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditelisik yakni dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Lembaga Antirasuah bahkan tak membantah pihak yang tengah didalami perannya oleh penyidik adalah salah satu anggota Komisi XI DPR fraksi PAN Sukiman dan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. Kediaman dua politikus itu pun sudah digeledah penyidik.

Dari kediaman Puji Suhartono,‎ tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Kemudian, dari rumah dinas Sukiman, tim hanya menyita dokumen, sedangkan dari apartemen tenaga ahlinya, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan DanaPerimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

‎Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.

Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Muhammad Romahurmuziy #Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Namanya Masuk Bursa Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
Jokowi menolak halus tawaran calon ketua umum PPP tersebut
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
Namanya Masuk Bursa Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
Indonesia
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Pria yang akrab disapa Rommy itu dianggap mayoritas kader PPP DKI Jakarta sudah membuat sejumlah pernyataan blunder.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Indonesia
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Aksi Rommy membujuk pihak luar menjadi ketua umum partai itu disebut tidak etis oleh Waketum PPP Rusli Effendi, seolah-olah ini merupakan barang dagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono Diminta Gelar Muktamar
Pimpinan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Plt ketua umumnya, Mardiono menggelar Muktamar awal tahun 2025 atas kegagalannya memimpin partai.
Frengky Aruan - Jumat, 01 November 2024
PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono Diminta Gelar Muktamar
Indonesia
PPP Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partainya di Pilkada Jakarta
Berbagai upaya manuver pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur semakin banyak dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Oktober 2024
PPP Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partainya di Pilkada Jakarta
Indonesia
DPW PPP Jateng Minta Mardiono Dicopot sebagai Plt Ketua Umum
DPW PPP Jateng meminta Mardiono dicopot sebagai Plt Ketua Umum. Sebab, Mardiono dianggap tak mampu mengelola manajemen organisasi politik.
Soffi Amira - Senin, 09 September 2024
DPW PPP Jateng Minta Mardiono Dicopot sebagai Plt Ketua Umum
Indonesia
PPP Bantah Merapat ke Prabowo karena Dijanjikan Jatah Kursi Menteri
PPP merapat ke KIM setelah Pilpres 2024 dalam rangka memaksimalkan politik amar ma'ruf nahi munkar yang menjadi prinsip partai.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
PPP Bantah Merapat ke Prabowo karena Dijanjikan Jatah Kursi Menteri
Bagikan