KPK Cecar Kwik Kian Gie Kronologi SKL BLBI Sjamsul Nursalim
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie.
Kwik Kian Gie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
BACA JUGA: KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Daluarsa
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan Kwik Kian Gie untuk mempertajam proses awal sebelum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
"Sampai hari ini kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
BACA JUGA: Syafruddin Lolos di MA, KPK Langsung Korek Eks Anak Buah Megawati
Menurut Febri, Syafruddin Arsyad Tumenggung yang saat itu menjabat Kepala BPPN diduga mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. Namun Syafruddin malah menerbitkan SKL untuk Sjamsul.
"Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan. Sehingga terdapat kerugian negara Rp 4.58 triliun," ungkap Febri.
Sementara itu, Kwik Kian Gie yang rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.45 WIB mengaku pemeriksaan kali ini serupa dengan pemeriksaan sebelumnya. Kwik merupakan salah satu saksi saat Syafruddin Tumenggung masih menjadi tersangka.
"Saya dipanggil dan surat panggilannya mengatakan urusannya, urusan Sjamsul Nursalim, sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis, tetapi semuanya sudah saya serahkan," kata Kwik Kian Gie usai pemeriksaan. (Pon)
BACA JUGA: Giliran Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Dikorek KPK