KPK Buru Truk Pembawa Barbuk Kasus Pajak dari Kantor PT Jhonlin Haji Isam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 April 2021
KPK Buru Truk Pembawa Barbuk Kasus Pajak dari Kantor PT Jhonlin Haji Isam
Gedung Merah Putih KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya bakal terus memburu truk yang membawa kabur barang bukti kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Jenderal bintang tiga ini memastikan KPK bakal menampung semua informasi dari masyarakat ataupun pihak lainnya mengenai keberadaan truk tersebut.

"Prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barbuk (barang bukti). KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi sehingga dengan bukti tersebut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya," kata Firli di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/4).

Baca Juga:

KPK Sebut Dokumen Kasus Pajak di Kantor PT Jhonlin Haji Isam Dibawa Kabur Truk

Selain menangkap para tersangka, KPK juga akan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pelarian barang bukti dalam perkara ini.

"Tentu tersangka korupsi itu tidak hanya merugikan uang negara, tetapi ada juga kejahatan-kejahatan lain berupa suap menyuap, pemerasan, dan tindak pidana lain. Termasuk juga para pihak yang melakukan merintangi, menghalangi, menggagalkan penyelidikan penuntutan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani," tegas Firli.

Sebelumnya, KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4) pekan lalu.

Perusahaan batubara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Ditjen Pajak. PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan bahwa dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu dibawa kabur mobil truk.

"Benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel, yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4).

Namun Ali melanjutkan, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi yang dimaksud, truk tersebut sudah berpindah tempat.

"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali.

Baca Juga:

Dewas KPK Didesak Usut Bocornya Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Haji Isam

Untuk itu, KPK mengultimatum akan menjerat pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti. Pihak tersebut dapat dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.

Lembaga antirasuah juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan melalui call center 198 atau melalui email [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama

#Breaking #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan