Kasus Korupsi

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Februari 2020
 KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap PAW Caleg PDIP
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pernyataan ini disampaikan KPK merespons gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam gugatannya MAKI mendalilkan KPK telah menghentikan penyidikan kasus suap PAW tersebut.

Baca Juga:

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka

Dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap Wahyu KPU
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

"KPK juga memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan oleh pemohon praperadilan yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/2) malam.

Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan advokat yang juga eks caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Untuk Donny, Ali membantah KPK tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat.

Jubir berlatar jaksa ini memastikan sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

"Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara Tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat," tandasnya.

Sebelumnya Tim Hukum Pimpinan KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh MAKI. Pasalnya, KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing

"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum. Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya," kata anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di PN Jaksel, Selasa (11/2).

Baca Juga:

Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Natalia mengatakan saat ini penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR masih terus berjalan. Karena itu, kata dia, belum ditetapkannya tersangka baru bukan berarti penyidikan telah dihentikan.

Menurut Natalia, penyidikan kasus tersebut belum melewati batas waktu yakni dua tahun. Hal itu mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terlebih, setiap penghentian penyidikan wajib disampaikan kepada publik.(Pon)

Baca Juga:

Pusako: KPK Era Firli Bahuri Tak Bernyali

#Komisi Pemberantasan Korupsi #PDI Perjuangan #Politisi PDIP #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan