KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Lahan
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta.
Pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, itu diperuntukkan untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
Baca Juga
Komisi B Panggil Petinggi Sarana Jaya, Tanyakan Nasib Rumah DP 0 Rupiah
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui peristiwa ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin (15/2).
Menurut Ali, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi ihwal kasus tersebut. Unsur pasal yang akan disangkakan akan diumumkan saat tim penyidik melakukan panahanan terhadap para tersangka yang terlibat.
"Tentu fokusnya unsur di dalam pasal 2 pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau koorporasi, ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," ujarnya.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.
Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya YCP bersama AR dan TA dan korporasi atas nama PT AP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ali Fikri membenarkan kabar penyidikan perkara tersebut. KPK telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Pon)
Baca Juga
Anies Diklaim Tak Terlibat Pembelian Tanah Program Rumah DP 0 Rupiah