MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami unsur pidana terkait penerimaan uang sebesar Rp 200 juta oleh Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro. Uang itu diterima Chairoman dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
KPK berpeluang menjerat Chairoman jika ditemukan bukti bahwa penerimaan uang sebagai bentuk suap terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga
Usut Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi
"Kalau di dalam pengembalian (uang Rp200 juta) tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Namun, KPK akan menghapus unsur pidana jika uang Rp 200 juta yang diterima Chairoman itu sebagai bentuk gratifikasi. Sebab, ia telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Tentu kalau kemudian Gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya," ujarnya.
Baca Juga
Ali memastikan, pihaknya akan menganalisa maksud dari pemberian uang tersebut. Lembaga antirasuah berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.
"Tentu berikutnya tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitanya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Ali.
Baca Juga
KPK Dalami Potongan Tunjangan Lurah di Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi
Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Chairoman mengeklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi. Uang itu sudah diserahkan ke KPK. Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK. (Pon)