KPK Buka Peluang Ajukan PK Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juli 2019
KPK Buka Peluang Ajukan PK Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung
Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Rasa-rasa sih upaya hukum yang bisa dilakukan kan PK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui wartawan di Pusdiklat Sekretariat Negara, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Baca Juga: Syafruddin Lolos di MA, KPK Langsung Korek Eks Anak Buah Megawati

Meski demikian, kata Alex, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu pertimbangan putsan kasasi Syafruddin. Pasalnya, sampai saat ini MA masih belum memberikan salinan putusan lengkap dan pertimbangan hakim terkait kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Nanti kita dalami dulu putusan syafruddin itu apa sih kenapa bebas gitu kan pertimbangan hakim agung apa itu kan," ungkapnya.

Syafruddin Arsyad Temenggung
Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: MP/Ponco

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada ‎KPK. Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.

Baca Juga: MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'

Vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.

Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana. (Pon)

#BLBI #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan