KPK Blokir Rekening Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 17 Juli 2018
KPK Blokir Rekening Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menunjukkan barang bukti kasus suap gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/7) malam WIB. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - KPK memblokir rekening Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Pemblokiran rekening ini terkait kasus dugaan suap penggunaan dana alokasi khusus Aceh (DOKA) yang menjerat Irwandi sebagai tersangka.

Selain rekening Irwandi, KPK juga memblokir rekening milik Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi. Bahkan, KPK memblokir rekening salah seorang saksi yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/7).

Irwandi
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Foto: ANTARA/Irwansyah Putra

Febri masih enggan membuka identitas saksi yang rekeningnya diblokir tim penyidik. "Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," ujar dia.

Tak hanya memblokir rekening, tim penyidik KPK juga mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting terkait kasus ini.

Empat orang yang telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri, yakni Fenny Steffy Burase, tenaga ahli Aceh Marathon yang disebut teman dekat Irwandi; mantan Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri diagendakan diperiksa tim penyidik pada Rabu (18/7) besok.

‎"Beberapa saksi yang sudah kami sampaikan surat panggilan adalah, Nizarly, Kepala biro ULP provinsi Aceh, Rizal Aswandi, mantan kadis PU Aceh, Steffy burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal," ungkap Febri.

‎Febri berharap kepada para pihak yang telah dipanggil untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK juga mengimbau para saksi untuk jujur dan terbuka mengenai hal yang mereka ketahui terkait kasus suap ini.

"Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya. Datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui," tandas dia.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah berbaju putih) bersama para pejabat Pemprov Aceh (Foto: Twitter @infoirwandi)

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Keempat orang tersangka itu yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Dalam kasus ini, Ahmadi diduga telah memberikan uang sebanyak Rp500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

Dugaan awal, pemberian itu merupakan jatah komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek. Pemberian dilakukan melalui sejumlah orang kerpecayaan Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful. (Pon)

#Irwandi Yusuf #Korupsi Kepala Daerah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan