KPK Bidik Politisi PDIP Penyalur Suap Meikarta

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 22 Januari 2019
KPK Bidik Politisi PDIP Penyalur Suap Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penerima dan penyalur uang suap pengurusan izin proyek Meikarta. Salah satunya, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Waras Wasisto.

Waras Wasisto, dalam persidangan kemarin disebut memiliki peran dalam mengalirkan uang suap kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk perubahan atau revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, guna memuluskan proyek Meikarta.

"Kami kejar aliran dana itu, ke mana saja sepanjang ada bukti-bukti dan petunjuk yang mengarah ke sana," Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/1).

Waras menjadi salah satu legislator Jabar yang pernah diperiksa KPK di tingkat proses penyidikan. Menurut Febri, sepanjang pemeriksaan, Waras dicecar terkait dugaan permintaan dan penerimaan aliran dana suap tersebut.

"Jadi, sudah klarifikasi itu diproses penyidikan apa jawabannya tentu tidak bisa saya sampaikan sekarang," jelas Febri.

Febri menegaskan saat ini penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait keterlibatan Waras Wasisto, termasuk penerima aliran suap dari Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan legislator daerah lain. Bahkan, bukti-bukti itu akan dimunculkan satu per satu dalam persidangan.

"Bahwa memang ada persoalan yang cukup nendasar dari perizinan proyek Meikarta ini karena ada temuan sejumlah aliran dana juga sejumlah pejabat di pemkab di pemprov dan juga DPRD kabupaten bekasi di sana," tandas Febri.

KPK mengungkap fakta baru aliran dana suap Meikarta untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi. Diduga, uang suap pemberian Lippo Group itu untuk membiayai pelesiran para anggota dewan Bekasi ke luar negeri.

Parahnya, keluarga anggota DPRD Bekasi juga ikut dalam pelisiran dengan menggunakan uang suap tersebut.

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.

Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.

Namun faktanya, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektare. Disinyalir ada pihak yang sengaja merubah rencana ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.

Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasiserta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta.

Ilustrasi pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikartasudah bermasalah sejak awal.

Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar.

Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas. (Pon)

#Suap Meikarta #KPK #Politisi PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan