KPK Berhak OTT dan Penindakan Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk
MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetal berwenang melakukan operasi tangkap tangan meski UU KPK yang baru sudah mulai berlaku. Petrus mengatakan Dewan Pengawas yang berwenang memberikan rekomendasi OTT belum dibentuk.
"Berdasarkan ketentuan pasal 69D UU KPK hasil revisi, karena ketentuan pasal 69D UU KPK Revisi dengan tegas menyatakan bahwa sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah. Artinya mengacu kepada UU No. 30 Tahun 2002," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (18/10).
Baca Juga
Akademisi Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Bikin Ketua KPK Seperti Boneka
Petrus melanjutkan, Dewan Pengawas akan dibentuk bersamaan dengan pelantikan Pimpinan KPK periode 2019-2023 pada pertengahan Desember nanti. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini menambahkan, keberadaan Dewan Pengawas sendiri memang mengundang polemik mengingat fungsi dan tugasnya yang tak jelas
"Keberadaanya tidak ditegaskan apakah ia berada di dalam struktur organisasi pimpinan KPK atau tidak. Sama sekali tidak digambarkan dengan rumusan yang menempatkan dimana kedudukan Dewan Pengawas diantara organ Pimpinan KPK dan organ Pegawai KPK," sesal Petrus.
Baca Juga
Selain itu, Dewan Pengawas KPK itu juga tak jelas. "Apakah berada di dalam struktur yang sejajar dengan pimpinan KPK dan menjadi bagian di dalam struktur organisasi KPK. Atau Badan Pengawas ini memiliki organisasi tersendiri dan berada dalam rumpun kekuasaan legislatif karena berperan mengawasi Pimpinan KPK dan Pegawai KPK," jelas Petrus.
Seperti diketahui, meski menimbulkan polemik, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru resmi berlaku Kamis (17/10).
Pasal 73 ayat 2, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, "Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".
Baca Juga
Kewenangan Dewan Pengawas KPK: Beri Izin Penyadapan Hingga Evaluasi Pimpinan
Salah satu pasal yang disoroti adalah soal keberadaan dewan pengawas. Dalam Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK yang lama, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan. Namun dalam UU baru kewenangan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum dihapus. Di UU yang baru, hampir semua kewenangan pimpinan KPK diambil alih oleh Dewan Pengawas. (Knu)