MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang hukumannya dikorting oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjaun Kembali (PK).
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (30/9).
KPK berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap. Hal ini agar lembaga antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan PK.
Baca Juga
"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lbh lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
Ali mengatakan, hingga saat inu setidaknya terdapat 38 koruptor yang perkaranya ditangani KPK mengajukan PK ke MA.
"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi," kata Ali.
Ali mengingatkan, jangan sampai permohonan PK ini dijadikan modus baru bagi para narapidana korupsi untuk mengurangi hukumannya.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Minta MA Jelaskan Maksud Korting Hukuman Koruptor
"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Ali. (Pon)