KPK Belum Terima Dokumen UU Baru Hasil Revisi Sampai Detik Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Oktober 2019
KPK Belum Terima Dokumen UU Baru Hasil Revisi Sampai Detik Ini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Revisi atas UU nomor 30 tahun 2002 itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.

Baca Juga

MAKI Nilai Revisi UU KPK Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mendapat informasi mengenai diundangkannya UU tersebut pada Jumat (18/10). Namun, kata Febri, lembaga lembaga antirasuah belum mendapat dokumen UU baru tersebut.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Dokumen UU nomor 19 Tahun 2019 belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Baca Juga

KPK Berhak OTT dan Penindakan Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk

Febri menyatakan setelah mendapat dokumen UU tersebut, pihaknya akan membahas dan mempelajari setiap pasal untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya.

"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ujarnya. (Pon)

Baca Juga

Ada Peran Partai Koalisi Jokowi di Balik Revisi UU KPK

#RUU KPK #Febri Diansyah #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan