KPK Belum Tentukan Tempat Penahanan Andi Narogong

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 24 Maret 2017
KPK Belum Tentukan Tempat Penahanan Andi Narogong
Aksi simbolik kawal kasus korupsi e-KTP di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong--tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Namun, KPK belum menetapkan lokasi penahanan Andi.

"Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus KTP-E," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/3).

Ia menambahkan hingga Jumat (24/3), KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus.

"Jadi, nanti kita ikuti perkembangannya. Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya," tutur Basaria.

Menurut dia, penyidik memang harus memeriksa yang bersangkutan secara intensif karena yang bersangkutan mengetahui tentang pengadaan pengerjaan e-KTP tersebut.

"Kalau mengikuti persidangan kemarin, beliau banyak mengetahui tentang hal ini. Yang paling penting penyidik punya pemikiran kalau yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif. Itu yang paling diutamakan," ucap Basaria.

Namun, ia belum mau menyebutkan tempat di mana dilakukan penahanan terhadap Andi Agustinus. Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) 2011-2012.

Tersangka AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber: ANTARA

Baca juga berita lain terkait skandal korupsi e-KTP di sini: Mantan Ketua DPR Diduga Ikut Cicipi Dana Korupsi e-KTP

#Korupsi E-KTP #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan