MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya potensi kerugian negara dalam program pengadaan vaksin COVID-19. Selain itu, ada juga potensi benturan kepentingan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam paparan webinar, Kamis (14/1) kemarin.
Dua hal krusial itu sempat dibahas dalam pertemuan antara komisioner KPK serta Deputi Pencegahan KPK dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan dan Menteri BUMN Erick Thohir pada Jumat (8/1) lalu. Adapun potensi kerugian negara dan benturan kepentingan itu hasil catatan serta kajian lembaga antikorupsi.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Nekat Pesta Usai Divaksin, Satgas COVID-19 Sentil Peran Influencer
"Potensi kerugian negara, tentu itu pertama sekali karena kita bicara tentang tindak pidana korupsi," beber Lili.
Sayangnya, Lili tak merinci lebih lanjut mengenai potensi dugaan kerugian negara itu. Lili hanya menerangkan soal vaksin COVID-19 yang dibeli tidak dapat digunakan lantaran sejumlah persoalan. Seperti salah satunya faktor distribusi.
"Karena dari keterangan yang ada bahwa vaksin tersebut dimasukin dalam satu dus isinya 10 misalnya, dan cooler itu akan dibawa sampai ke tingkat provinsi, kalau keluar dari cooler itu dia sudah maksimal bertahan enam jam, lewat enam jam dia tidak laku, dia tidak bisa digunakan apa pun," ujarnya.

"Nah seperti apa mendstribusikan ini dengan wilayah jarak tempuh yang berbeda-beda, kita tahu geografi Indonesia ini sangat luar biasa unik dan indahnya. Tetapi juga belum semua punya sarana dan prasarana yang baik," sambung Lili.
Sementara potensi benturan kepentingan, kata Lili, terkait penunjukan langsung untuk pengadaan alat pendukung vaksin COVID-19. Kemudian terkait penetapan jenis dan harga vaksin.
"Nah penunjukan langsung untuk pengadaan alat pendukung vaksin COVID-19 itu berpotensi menyebabkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan harga yang ada di pasaran. Karena, misalnya harga sebuah vaksin tentu juga dihargai dengan apa sih alat tambahnya ketika mau vaksin, misalnya alat suntik, misalnya tisu misalnya tenaga honornya," kata dia.
Baca Juga:
Untuk itu, KPK meminta pemerintah mengatur agar potensi itu tak terjadi. Dalam permintaan itu, lembaga antikorupsi juga memberikan sejumlah saran.
"Kita minta ada pelibatan ahli, kemudian pelibatan akademisi, kemudian ada organisasi yang kredibel untuk itu dan tentu harus independen dalam menentukan itu vaksin dan juga bagaimana menetapkan harganya," kata Lili. (Pon)
Baca Juga:
Disuntik Vaksin COVID-19, Ariel Noah: Saya Ingin Pandemi Ini Selesai