Kasus Korupsi

KPK Beberkan Kronologis OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 Juli 2019
 KPK Beberkan Kronologis OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7) (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri) ‎pada Rabu, (10/7) kemarin. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah total mengamankan tujuh orang.

Tujuh orang tersebut yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar. Kemudian, Kadis Lingkungan Hidup Kepri NWN; serta dua staf Dinas Kelautan Perikana‎n MSL dan ARA.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tunjukan barang bukti kasus suap Gubernur Kepri
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi dua petugas KPK menunjukkan uang suap yang diterima Gubernur Kepri Nurdin Basirun (MP/Ponco Sulaksono)

Basaria menjelaskan, OTT ini bermula saat KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui adanya dugaan penyerahan uang.

"Tim KPK mengamankan ABK, Swasta di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul13.30 WIB," jelas Basaria.

Pada waktu yang sama, tim lain juga menciduk Budi Hartono. Budi ditangkap saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut. Tim KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 Dollar Singapura dari tangan Budi.

"Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," ujar dia.

Kemudian Tim meminta dua orang staf Dinas yakni MSL dan ARA untuk ikut datang ke Mapolres Tanjungpinang. Keduanya turut dilakukan pemeriksaan.

OTT KPK di Kepri
Polisi sedang berjaga dalam kegiatan OTT KPK di Kepri (Foto: antaranews)

Secara paralel, tim juga mengamankan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di rumah dinasnya pukul 19.30 WIB.‎ Selain Nurdin, tim juga mengamannkan NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur.

"Dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin Basirun), KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 Dollar Singapura, 5.303 Dollar Amerika, ‎lima EURO, 407 Ringgit Malayasia, 500 Riyal, serta Rp.132.610.000," ungkapnya.

Setelah itu, tim membawa Nurdin Basirun dan NWN ke Mapores Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan awal, ketujuh orang tersebut dibawa ke kantor KPK, di Jakarta Selatan menggunakan pesawat.

Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.

Keempatnya yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Rombongan Gubernur Kepri yang terjaring OTT KPK dibawa ke Jakarta
Rombongan Gubernur Kepri yang terjaring OTT KPK dibawa ke Jakarta (Foto: antaranews)

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Izin Reklamasi

KPK: Gubernur Kepri Diduga Terima Suap 11.000 Dollar Singapura

Sementara Edy dan Budio disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Yindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a
atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

#Korupsi Kepala Daerah #Operasi Tangkap Tangan #Komisi Pemberantasan Korupsi #Basaria Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan