KPK Bawa Dua Koper Usai Geledah Kantor Dirut PT Manira Arta Mandiri

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 Agustus 2019
KPK Bawa Dua Koper Usai Geledah Kantor Dirut PT Manira Arta Mandiri
Anggota Polisi berjaga di kantor Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana saat dilakukan penggeledahan KPK, Kamis (22/8). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana di Perum Fajar Indah Permata II No.18 RT 05 /RW 09, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (21/8).

Penggeledahan yang dimulai pukul 21.00 WIB sampai Kamis (22/8) pukul 00.30 WIB tersebut, KPK membawa dua koper untuk dibawa ke Jakarta. Selain itu, KPK juga sempat memeriksa sejumlah karyawan di dalam kantor.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri di Karanganyar

Penggeledahan ini terkait kasus suap proyek Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019 dengan pagu anggaran Rp10,89 miliar.

Ayah Ana, Waseso, mengatakan petugas menggeledah beberapa ruangan Ana yang sebelumnya disegel KPK. Penggeledahan dipusatkan pada tiga ruangan yang sebelumnya disegel KPK, yaitu ruang gambar, kantor, dan administrasi.

Anggota Polisi berjaga di kantor Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana saat dilakukan penggeledahan KPK, Kamis (22/8). (MP/Ismail)
Anggota Polisi berjaga di kantor Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana saat dilakukan penggeledahan KPK, Kamis (22/8). (MP/Ismail)

"Semua segel dilepas KPK. Total ada dua koper yang berisikan beras serta dokumen perusahaan dibawa KPK ke Jakarta. Saya hanya diminta tandatangan berita acara oleh KPK" ujar Waseso.

Selama proses penggeledahan, kata Waseso, ada dua sampai tiga karyawan yang diperiksa serta dimintai menunjukkan lokasi dokumen oleh KPK. Ana sampai sejauh ini sudah menyiapkan kuasa hukum dari Jakarta untuk menangani kasus ini.

Baca Juga: KPK Tahan Dirut PT Manira Arta Mandiri dan Jaksa Kejari Yogyakarta

Diketahui KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019 dengan pagu anggaran Rp10,89 miliar.

Ketiga orang tersangka, yakni Eka Safitra (Jaksa Yogyakarta), Satriawan Sulaksono (Jaksa Surakarta), dan Gabriella Yuan Ana (Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri).

KPK menduga Eka Safitri dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gariella Yuan Ana untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus.

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. Baca juga artikel menarik lainnya: Sosok Jaksa Satriawan Sulaksono Buronan KPK di Mata Bosnya

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan