MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Selasa (5/9).
Cak Imin meminta pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dilakukan pada Kamis (7/9).
Baca Juga
"Telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda di tempat lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.
Namun, kata Ali, tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker sedang berada di luar Jakarta dalam rangka pengumpulan alat bukti.
"Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah, saya kira tidak perlu kami sampaikan agendanya apa karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti," ujarnya.
Baca Juga
Atas dasar itu, lembaga antirasuah akan memberi informasi kepada bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.
"Tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," tuturnya.
Meski begitu, Ali belum bisa memastikan waktu tepat pemeriksaan terhadap Cak Imin. Menurutnya, hal tersebut melihat dinamika lapangan di mana saat ini tim penyidik masih melalukan serangkaian penggeledahan.
"Tim penyidik akan mengagendakan setelah melihat perkembangan dari pengumpulan alat bukti yang akan dilakukan sesuai dengan agenda, yang itu juga sudah disiapkan waktunya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bakal Usut Dugaan Korupsi Kemnaker Era Cak Imin, KPK: Tidak Ada Muatan Politis