KPK Baru Terima Satu Laporan Pejabat Terkait Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 31 Agustus 2018
KPK Baru Terima Satu Laporan Pejabat Terkait Gratifikasi Tiket Asian Games 2018
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima laporan dari salah satu pejabat negara yang menolak gratifikasi berupa tiket pertandingan Asian Games 2018. Padahal, diduga banyak pejabat negara yang menerima tiket event olahraga terbesar se Asia tersebut.

"Kami tidak dapat menyampaikan siapa pihak pelapor dan pemberi untuk melindungi identitas pelapor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/8).

Febri mengimbau bagi pihak yang telah menolak atau menerima Asian Games lainnya untuk segera melapor ke KPK. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

"Bsa diunduh di ios ataupun android atau akses melalui website gol.kpk.go.id," ujarnya.

Logo Asian Games

Menurut Febri pihaknya akan merahasiakan identitas pihak yang melaporkan gratifikasi tersebut. Kecuali, kata dia pelapor tidak keberatan namanya diungkap ke publik.

"Jadi pelapor tidak perlu khawatir menyampaikan laporan baik langsung ke KPK ataupun melalui aplikasi dan surat," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan permintaan tiket pertandingan Asian Games 2018 yang dilakukan oleh pejabat negara kepada pihak penyelenggara.

"Laporannya banyak pejabat minta tiket ke panitia," kata Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).

Selain itu, kata Agus, KPK juga mendapat laporan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeli tiket dalam junlah besar untuk diberikan kepada pejabat negara.

"Dan juga ada BUMN yang borong tiket untuk diberikan kepada para pejabat," ungkap Agus.

Meski demikian, Agus mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa para pejabat dan BUMN yang meminta tiket pertandingan kepada penyelenggara, INASGOC. Menurut dia, yang pasti pihaknya bakal mendalami laporan tersebut.

"Kami sedang dalami. KPK menegaskan tindakan diatas masuk ranah gratifikasi," tandas Agus. (Pon)

#Asian Games 2018 #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan