KPK Bantu Penertiban Aset Provinsi Sulsel Senilai Rp6,5 Triliun

Eddy FloEddy Flo - Senin, 21 Oktober 2019
 KPK Bantu Penertiban Aset Provinsi Sulsel Senilai Rp6,5 Triliun
KPK membbantu Pemprov Sulsel untuk rekondisi data penyerahan aset pemda (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mendorong pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penertiban aset senilai total Rp6,5 Triliun hingga triwulan 3 tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penertiban aset tersebut termasuk di dalamnya pengembalian 7 aset kepada pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga senilai total Rp1,4 triliun.

Baca Juga:

Tak Singgung Korupsi Saat Pidato, Presiden Jokowi Dinilai Tak Peduli Lagi

"Penertiban fasum dan fasos dari 4 perumahan di Pemkot Makassar senilai Rp1,86 Triliun, penertiban kendaraan dinas Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar berupa 1 eskavator dan 24 kendaraan senilai Rp6,7 Miliar," kata Febri di Gesung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/10).

KPK membantu Pemprov Sulsel selamatkan aset daerah senilai Rp6.5 triliun
KPK membantu Pemprov Sulsel menyelamatkan aset pemda senilai Rp6,5 triliun (MP/Ponco Sulaksono)

Sedangkan dari penertiban aset pendanaan, personel, prasaran dan dokumentasi (P3D) seluruh Pemda di Sulsel ditertibkan aset senilai Rp3,2 Triliun dan penertiban 79 aset daerah pemekaran Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo senilai Rp42 Miliar.

Febri melanjutkan, dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) di Provinsi Sulsel pada 21 – 25 Oktober 2019 di Kantor Gubernur Sulsel, pihaknya terus mendorong keseriusan Provinsi Sulsel untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan sejumlah aset yang belum selesai.

Hadir dalam rapat hari ini, Senin (21/10) yakni Sekda, Kabiro Aset, Kabiro Hukum, dan OPD teknis yang terkait dengan penyelesaian aset tumpang tindih dan finalisasi aset P3D di beberapa daerah.

"Salah satu persoalan aset yang terus didorong adalah sertifikasi aset tanah pemda. Dari 30.124 bidang tanah di Provinsi Sulsel hingga September 2019 baru sekitar 38% atau 11.149 tanah yang telah bersertifikat," ujar dia.

Aset-aset pemprov Sulsel berupa barang sitaan dan sengketa diselamatkan oleh KPK
Kegiatan monitoring aset Pemprov Sulsel oleh KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Sementara terkait optimalisasi pendapatan daerah, per September 2019 KPK mencatat capaian Provinsi Sulsel sebesar 40% peningkatan pendapatan pajak asli daerah dari Rp234 Miliar di periode yang sama tahun 2018 menjadi Rp 328 Miliar.

Baca Juga:

Soal Perppu, Ketua KPK: Biar Presiden Merenungkan Dulu

"Pajak-pajak tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," kata dia.

Sedangkan sumber pendapatan daerah lainnya yang berhasil didorong terkait penagihan piutang pajak daerah senilai Rp 21,8 Miliar. Piutang pajak tersebut bersumber dari penerimaan atas penagihan pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas, kendaraan bermotor perorangan dan badan usaha, pajak air permukaan, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan.(Pon)

Baca Juga:

Presiden Didesak Terbitkan Perppu KPK, Pakar: Pilihan Sulit, Pasti Ada Risiko Politiknya

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Revaluasi Aset #Sulawesi Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan