KPK Bantah Pernyataan Novel Terkait Firli saat Gelar Perkara Kasus Benur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Juli 2022
KPK Bantah Pernyataan Novel Terkait Firli saat Gelar Perkara Kasus Benur
KPK. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan membuat pernyatakan mengaku pernah didatangi Ketua KPK Firli Bahuri di toilet Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai gelar perkara.

Kejadian itu terjadi pada 25 November 2020 usai gelar perkara kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Menteri Kelautan dan Kelautan.

Baca Juga:

Harun Masiku Masih Buron, Novel Baswedan: Harusnya Firli yang Tidak Boleh Tidur Nyenyak

Saat itu Edhy Prabowo dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka. Novel, kala itu turut menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dalam penangkapan Edhy Probowo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ada sejumlah kejanggalan dalam pengakuan Novel tersebut. Saat peristiwa terjadi pada 25 November 2020 sesuai klaim Novel, Firli tengah melakukan perjalanan dinas ke Kalimantan Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, kehadiran Firli di Kalimantan Utara disaksikan oleh banyak orang. Bahkan, kunjungan tersebut turut didokumentasikan oleh media massa.

Ia memaparkan, berdasarkan dokumen berita acara, ekspose perkara di KKP dilaksanakan pada 25 November 2020 sore hari. Ekspose tersebut, dilakukan tanpa kehadiran Firli karena sedang dinas di Kalimantan Utara.

"Kami juga sudah pastikan dalam dokumen berita acara ekspose perkara KKP itu dilaksanakan pada tanggal 25 November 2020 di sore hari dan ketua KPK tidak hadir dalam ekspose dimaksud karena sedang dinas ke Kaltara," ujarnya.

KPK meminta seluruh pihak untuk tidak melontarkan opini yang bersifat kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Pekerjaan pemberantasan korupsi masih panjang sehingga kami berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja membangun opini yang justru kontraproduktif dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama-sama ini," ungkapnya.

Pengakuan Novel itu, disampaikan saat Novel bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sidang gugatan atas tidak dijalankannya rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang malaadministrasi dan melanggar HAM. (Pon)

Baca Juga:

Pemberhentian Novel Baswedan dan 56 Pegawai KPK Lainnya

#Firli Bahuri #KPK #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan