KPK Bantah Jadikan Rio Capella Sebagai Justice Collaborator

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 November 2015
KPK Bantah Jadikan Rio Capella Sebagai Justice Collaborator
Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Aji memberikan keterangan terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (1/5). (antara fot

Merahputih Hukum - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji membantah jika Rio Capella telah didapuk sebagai Justice Collaborator yang merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Biasanya, justice collaborator akan mengungkap aktor intelektual suatu kasus.

Dia mengklarifikasi, jika keinginan tersebut justru datang dari Rio Capella sendiri untuk menjadi seorang justice collaborator.

"Itu kan baru permohonan, biasanya biro hukum akan menelaah dulu, apakah layak atau tidak diberikan status justice collaborator, karena ini kan akan berkenaan dengan keringanan hukuman yang akan didapat, jadi sangat ditentukan oleh sejauh mana informasi yang dapat disampaikan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Ia juga mengaku masih mendalami berkas-berkas yang berkenaan dengan politisi Partai Nasdem Rio Capella. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat, Rio juga menyebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan terlibat dalam kasusnya. Menanggapi hal tersebut KPK masih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Hal tersebut diungkapkan Seno Adji, digedung KPK senin (2/11) sore.

"Kami belum menerima paparan dari penyidik Rio Capella, sehingga belum tahu apakah ada perkiraan menyangkut pihak-pihak lain, kita belum tahu, tapi tentu semua penyelidikan akan dikembangkan," ujar Seno Adji

Untuk diketahui, Rio Capella ditahan KPK setelah menjadi tersangka penerima gratifikasi dalam penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, serta penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi ini. KPK menjerat Gatot dan Evy sebagai pemberi uang Rp 200 juta kepada Rio. (Aka)

Baca Juga:

  1. Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator
  2. Kasus Patrice Rio Capella Sudah P21
  3. Praperadilan Ditunda, Patrice Rio Capella Cabut Gugatan
  4. KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Patrice Rio Capella
  5. Tjipta Lesmana: Kasus Gatot dan Rio Capella Bernuansa Politik
#Justice Collaborator #Patrice Rio Capella
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan