MerahPutih.Com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pertemuan itu berlangsung di Gedung KPK pada Senin (9/3).
Sejumlah kalangan menilai pertemuan itu syarat dengan kepentingan, mengingat sejumlah perkara yang diduga melibatkan anggota dan pimpinan MPR kini sedang digarap lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah dengan tegas bahwa pertemuan pimpinan KPK dan pimpinan MPR sama sekali tidak membahas perkara.
"Pimpinan KPK dan pimpinan MPR tidak membicarakan perkara," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3).

Sebagaimana diketahui, Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama enam wakilnya, yakni Zulkifli Hasan, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad menyambangi Gedung KPK.
Kunjungan tersebut merupakan kunjungan balasan setelah sebelumnya pimpinan KPK telah menemui mereka pada Januari 2020 lalu.
Pertemuan itu berlangsung manakala Zulkifli pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Jazilul pun pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa pimpinan KPK dan pimpinan MPR melakukan pertemuan resmi dan bukan pertemuan individu.
"Ini merupakan pertemuan antar lembaga MPR dengan KPK," ujar dia.
Ia menyatakan bahwa MPR menampung segala aspirasi rakyat termasuk mendengar suara aspirasi KPK.
"Karena pimpinan MPR telah melakukan pertemuan dengan lembaga penegak hukum lainnya termasuk upaya pemberantasan korupsi dan MPR juga memiliki tanggung jawab memberantas korupsi dan mencegah korupsi," terang Ali.
Selain itu, kata dia, pimpinan MPR juga meminta pandangan KPK terkait dengan upaya pemberantasan korupsi termasuk meminta pandangan pelaksanaan pilkada langsung karena banyak kepala daerah yang terlibat korupsi.
Baca Juga:
Pakar Hukum Duga Hilangnya Harun Masiku Dipengaruhi Tekanan Politik
Selanjutnya, Ali Fikri seperti lansir Antara mengatakan dalam pertemuan itu, pimpinan MPR dan pimpinan KPK juga bersepakat melakukan MoU atau nota kesepahaman terkait sosialisasi empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"MPR mendukung program KPK terkait pemberantasan korupsi di berbagai fokus bidang bisnis, bidang politik, bidang pelayanan publik, dan bidang penegakan hukum," pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Haris Azhar Kritik Pengadilan In Absentia Harun Masiku Sebagai Akal-akalan KPK