MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).
"Pada saatnya keenam tersangka akan upaya paksa mudah-mudahan sebelum tahun ini (2022) berakhir," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12).
Apalagi, kata Karyoto, mengingat waktu pencekalan ke luar negeri terhadap para pihak terkait perkara ini akan habis pada 8 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga:
KPK Tahan Eks Wapres PT Wasco Terkait Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis
Karyoto menyatakan, koordinasi antara lembaga antirasuah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) makin intens, guna mengusut nilai kerugian negara dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah empat orang ke luar negeri terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lain di Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Dalam perkara ini, KPK sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.
Diketahui, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. (Pon)
Baca Juga:
KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Helikopter AW-101