KPK Bakal Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 10 Januari 2020
KPK Bakal Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada awak media di JIExpo Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024 yang menjerat calon legislatif asal PDI Perjuangan, Harun Masikun.

KPK bakal memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami skandal suap yang juga menjerat Komisioner Komisi Pemiluhan Umum (KPU), Wahyu Setiawan ini. Termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga

Hasto Luruskan Isu Penggeledahan Kantor DPP PDIP

"Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya, seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1).

"Mungkin tidak hanya kepada Hasto, tapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," sambung Lili

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Tak hanya memanggil Hasto, Lili menyatakan lembaga antirasuah juga akan mendalami sumber uang suap yang diduga diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan.

Baca Juga

KPK Desak Caleg PDIP Tersangka Skandal Suap Komisioner KPU Serahkan Diri

"Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Lalu ada beberapa, misalnya, pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga kan, yang membawa dan mengantarkan," tegas Lili.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Wahyu, Harun, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)

Baca Juga

KPK Sebut Skandal Suap Komisioner KPU dan Caleg PDIP Pengkhianatan Demokrasi

#Hasto Kristiyanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan