MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghentikan proses penyelidikan kasus Formula E. Pilihan menghentikan pengusutan tersebut dapat terjadi jika dalam penyelidikan tak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"(Jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan maka) tidak ditingkatkan ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1) malam.
Baca Juga
Pernyataan Johanis tersebut sekaligus merespons sejumlah informasi yang beredar di masyarakat. Infromasi yang beredar di masyarakat sejauh ini pengusutan kasus tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan lantaran belum ditemukan niat jahat atau mens rea.
Johanis merespon diplomatis terkait hal itu. Yang jelas, kata Johanis, saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Dalam penyelidikan. sudah jelas kan. Kalau sudah selesai akan diumumkan juga," ujarnya.
"Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia. Saya juga enggak boleh mengungkapkan," sambung Johanis.
Dalam kesempatan ini, Johanis tak membantah jika terjadi perbedaan pendapat di kalangan internal KPK saat ekspose formula E. Ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam suatu forum.
Baca Juga
Berdasarkan informasi, perbedaan pendapat terjadi antara tiga pimpinan KPK dengan tim penindakan KPK. Tiga pimpinan itu disebut 'ngotot' agar penyelidikan kasus Formula E itu ditingkatkan ke penyidikan. Sementara, tim penindakan mempunyai pandangan berbeda lantaran sejauh ini belum ditemukan niat jahat atau mens rea.
"Diskusi biasa saja ini. Hal biasa kan perbedaan pendapat di kuliah pun biasa kan. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat yang penting berdasarkan dengan alasan sah sah saja," ujarnya.
Tiga pimpinan KPK yang disebut ngotot 'ngotot' agar penyelidikan kasus ditingkatkan ke penyidikan adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
Johanis pun menepis hal tersebut. Johanis mengklaim tidak ada paksaan dari pimpinan KPK kepada jajaran penindakan untuk menaikkan status penyelidikan Formula E ke tahap penyidikan.
"Tidak ada bilang keinginan. Satu perkara dilihat dari apakah memang itu satu tindak pidana, pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Temukan Uang Rp 90 Miliar di Kantor JakPro Terkait Formula E