KPK Apresiasi Kejagung Copot 3 Jaksa dari Jabatan Struktural di Kejati DKI

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Juli 2019
KPK Apresiasi Kejagung Copot 3 Jaksa dari Jabatan Struktural di Kejati DKI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil sikap tegas dengan mencopot tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"KPK menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Kejagung mencopot Agus Winoto dari jabatan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, Agus Winoto dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA: KPK Garap eks Pejabat BPPN Terkait Kasus BLBI

Tak hanya Agus, Kejagung juga memecat dua orang jaksa yang sempat terjaring OTT KPK. Mereka yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain, sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.

"Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," imbuh Febri.

Meski terjaring OTT, lanjut Febri, keduanya tidak masuk kualifikasi sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani komisi antirasuah. Ia mengatakan tidak semua pihak yang terjaring OTT dapat dinaikan statusnya sebagai tersangka. Diketahui Yuniar, Yadi dan satu orang pengacara ikut terjaring dalam OTT. Namun status ketiganya tidak dinaikan sebagai tersangka.

"Jadi, bagi KPK pun sejauh ini 3 orang tersebut (1 pengacara dan 2 jaksa) memang bukan tersangka dalam kasus ini. Kapasitas mereka adalah sebagai saksi. Sebagai penegak hukum, KPK ataupun Kejaksaan tentu juga tidak boleh memaksakan orang-orang tertentu untuk menjadi tersangka padahal perbuatan mereka tidak demikian," beber Febri.

Kejaksaan Agung

Selain itu, kata Febri, kerjasama KPK dan Kejaksaan akan terus dilakukan dan diperkuat, baik untuk Pencegahan Korupsi maupun koordinasi dan supervisi kasus-kasus di daerah yang sedang berjalan saat ini.

BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat Bappenas Terkait Korupsi Kapal Bea Cukai dan KKP

"Dalam proses Penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, nanti tentu kami juga membutuhkan kerjasama dan bantuan dari Kejaksaan. Baik terkait bukti2 dokumen ataupun pemeriksaan saksi2 dari Kejaksaan. Dan saya kira dari konferensi pers kejaksaan tadi sudah disampaikan bahwa KPK dan Kejaksaan akan saling bekerjasama," pungkasnya. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan