MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Diketahui, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena diyakini terbukti menerima suap dari pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah selesai menjalani masa hukuman.
Baca Juga
"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8).
KPK berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

Lebih lanjut, Ali menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," ujar Ali.
Dalam kasus suap Bansos COVID-19 ini, Juliari dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp32,48 miliar. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Juliari juga dijatuhi hukuman uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Baca Juga
Sebut Juliari Batubara Tak Berjiwa Kesatria, Hakim: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Hakim pun memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Atas perbuatannya Juliari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)