KPK: Angkasa Pura II Bisa Dijerat Pidana Korporasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 02 Agustus 2019
KPK: Angkasa Pura II Bisa Dijerat Pidana Korporasi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan PT Angkasa Pura II bisa dijerat sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property.

Menurut perempuan pertama yang terpilih sebagai komisioner lembaga antirasuah ini penerapan pidana korporasi terhadap PT Angkasa Pura II akan dilihat dari pengembangan penyidikan.

Baca Juga: KPK Jebloskan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Bui

"Itu tergantung penyidikan juga (pidana korporasi)," kata Basaria, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8) malam.

Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II (PT AP II), Andra Y. Agussalam. Foto: MP/Ponco
Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II (PT AP II), Andra Y. Agussalam. Foto: MP/Ponco

Penerapan pidana korporasi ini sambung Basaria akan ditelusuri dari dua orang yang sudah dijadikan tersangka yakni, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan Staf PT INTI Taswin Nur. "Sampe ekspos tadi yang bisa kita buktikan masih yang dua (tersangka) ini," ujar Basaria.

‎Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek Baggage Handling System (BHS) tahun 2019.

Baca Juga: KPK: Dirkeu PT Angkasa Pura II Terima Suap 96.700 Dolar Singapura dari PT INTI

Kasus ini bermula saat KPK menerima informasi bahwa PT INTI akan memperoleh proyek BHS yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II.

PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan Iangsung hanya dapat dilakukan apablla terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," jelas Basaria.

andra
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung

Bahkan, Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI. Akhirnya, atas arahan Andra, Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura II, Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," ujar Basaria.

Baca Juga: Suap Proyek BHS, KPK Usut Keterlibatan Petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI

Kemudian, lanjut Basaria, Andra mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Rahardjo, agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti agar pembayaran awal segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal. (Pon)

#Ott Kpk #Angkasa Pura II
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan